Bolehkan seorang manusia bertanya kepada seorang mufti, bagaimana hukum Islam tentang ini atau bagaimana pandangan Islam tentang itu?
Jawaban:
Seyogyanya seseorang tidak bertanya "bagaimana hukum atau pandangan Islam tentang ini atau itu", karena jawabannya kadang-kadang bisa salah dan tidak sesuai dengan hukum Islam. Tetapi jika hukum itu didasarkan pada nash yang sharih maka tidak apa-apa, seperti mengatakan, bagaimana hukum Islam dalam makan bangkai? Maka kami jawab bahwa hukum Islam dalam memakan bangkai adalah haram, karenanya nashnya sharih.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 208-209.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar